INILAHTASIK.COM | Belum adanya sikap dari KPU dalam menentukan keputusan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada, Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4 melalui kuasa hukumnya akan segera melaporkan KPU ke Dewan Kerhomatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Iwan-Iip (WANI), Daddy Hartadi, SH saat jumpa pers di Rumah Kemuning, Kota Tasikmalaya pada Kamis (07/01/2021) siang. Menurutnya, sikap yang dilakukan KPU yang tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu hingga lewat 7 hari merupakan sebuah bentuk dugaan pelanggaran kode etik yang tak menjalankan perintah Undang-Undang.
“Kami akan melaporkan ke DKPP karena sudah lewat 7 hari KPU tak kunjung memenuhi apa yang direkomendasi Bawaslu,” ucapnya.
Daddy membeberkan bahwa pada pekan lalu Bawaslu telah jelas memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Tasik terkait pelaporan dugaan pelanggaran kewenangan di Pilkada yang telah dinyatakan sudah memenuhi unsur pelanggaran.
“Kami sudah menerima laporan dari klien kami (WANI) terkait keputusan KPU yang telah dimandatkan Undang-Undang berimplikasi pada pembatalan calon di Pilkada,” terangnya.
Ia menyebut, Bawaslu pada 26 Desember 20220 sudah menangani laporannya dan diputuskan telah terbukti adanya dugaan pelanggaran hingga merekomendasikan ke KPU untuk menjalankannya.
Padahal, lanjut Daddy, KPU tinggal menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam kurun waktu 7 hari sesuai Undang-Undang karena bersifat mengikat dan wajib.
“Yang dimaksud dengan hari adalah hari kalender. Jadi 7 harinya itu sampai jam 00.00 tanggal 6 Januari 2021, dan sampai hari ini KPU belum menjalankan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Ia pun menerangkan bahwa pihaknya menuding KPU telah melanggar pedoman etik, di mana di dalamnya ada azas integritas dan prinsip akuntanbilitas yaitu wewenang KPU harus menjalankan perintah Undang-Undang.
“Ketika sudah terpenuhi pelanggaran etik, maka yang bisa mengadilinya adalah DKPP. Hari ini kami akan melaporkan gugatan ke DKPP atas perilaku KPU yang melalaikan perintah hukum,” pungkasnya. (IR)
Discussion about this post