• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
  • Sitemap
  • Iklan Baris
Rabu, 29 Juni 2022
inilahtasik.com
Advertisement
  • Home
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Priangan
    • Tasikmalaya
    • Parlemen
    • Berita Foto
  • Info Tasik
    • No Telepon Penting
    • Polres Kota Tasikmalaya
    • Polres Kabupaten Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kota Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kabupaten Tasikmalaya
    • Lokasi ATM di Tasikmalaya
    • Terminal dan Jalur Angkutan Kota
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Alam
  • UMKM
  • Manasuka
    • Info & Tips
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Khazanah
  • Kolom
  • Inilah TV
    • inilahtasik news
No Result
View All Result
inilahtasik.com
No Result
View All Result

Batalkan Izin Alokasi Lahan, BP Batam Diprotes PT Tria Talang Emas

by Redaksi
25/11/2020
in Nasional
Batalkan Izin Alokasi Lahan, BP Batam Diprotes PT Tria Talang Emas

INILAHTASIK.COM | Pembatalan izin alokasi lahan milik PT Tria Talang Emas oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam diprotes keras sang pemilik lahan. Protes disampaikan melalui Kuasa Hukum-nya, Muhammad Zakir Rasyidin yang mengatakan bahwa Pembatalan Lahan tersebut dilakukan dengan cara sewenang-wenang.

Muhammah Zakir menjelaskan, disebut sewenang=wenang lantaran jika merujuk Perjanjian yang dibuat antara PT. Tria Talang Emas dan BP Batam dengan Nomor 761/SPJ/KD-AT/L/XII/2007 tahun 2007 lalu, dijelas jangka waktu pengalokasian lahan itu selama 30 tahun.

Sedangkan, katanya, sampai sekarang pengalokasian lahan baru berjalan selama 13 tahun, Sehingga pihaknya merasa heran dengan adanya pembatalan lahan tersebut oleh BP Batam. Ia menilai, keputusan itu sangat prematur dan mengada-ada.

Alasan mengada-ada, lanjut Zakir, karena di dalam surat pemberitahuan pembatalan lahan yang ditanda tangani oleh Sudirman Saad mengatakan bahwa alasan pembatalan kliennya dianggap tidak serius melakukan pembangunan fisik.

“Ini alasan yang tidak masuk akal dan mengada-ada serta prematur. Bagaimana mungkin BP Batam menyuruh klien kami melakukan pembangunan fisik di atas lahan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujarnya.

Ia menegaskan, sudah memenuhi permintaan BP Batam tentang proses pembangunan fisik, dan smua kewajiban yang tertuang dalam Surat Perjanjian antara BP Batam dan Klien-nya telah direalisasikan.

“Proses itu jelas terlihat dengan klien kami mengurus syarat administrasinya, mulai dari Izin Prinsip lahan, Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan, SK Pengalokasian Lahan, Pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk jangka waktu tiga puluh tahun. Lalu, uang faktur jaminan pembangunan, Amdal, Izin Pematangan Lahan, dan Fatwa Planologi,” bebernya.

Namun, katanya, tinggal satu syarat yang kurang untuk melakukan pembangunan fisik yakni belum ada IMB. “Kenapa belum terbit IMB, karena BP Batam mempersulit klien kami untuk mendapatkan fotocopy sertifikat HPL, sebagai syarat pengurusan IMB,” jelasnya.

Padahal, papar Zakir. sejak tahun 2009 kliennya sudah menyurati BP Batam agar menyiapakannya, namun hanya janji saja, sampai terakhir September 2019 lalu, kliennya melayangkan surat kembali kepada BP Batam agar fotocopy sertifikat HPL diberikan untuk syarat pengurusan IMB.

“Namun ternyata bukannya memberikan fotocopy yang diminta, malah justru mengeluarkan Surat Pembatalan Lahan. Ini jelas sekali bahwa apa yang dilakukan BP Batam adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Zakir mengungkapkan bahwa semua ketentuan syarat pembangunan fisik sudah disediakannya, dan BP Batam Pula yang mengeluarkan. “Namun, kenapa tiba tiba lahan kami dibatalkan dengan alasan tidak ada pembangunan fisik, ini kan jelas tumpang tindih. Mereka buat aturan tapi mereka pula yang melanggar,” ketanya.

Menurut zakir, jika hal itu dibiarkan sangat berbahaya, sebab kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 8 miliar lebih untuk membayar UWTO. “Kok dibatalkan begitu saja. Kalau misalkan ada isi perjanjian yang dilanggar kan BP Batam harusnya menggugat ke Pengadilan Negeri, atas tindakan wanprestasi, bukan menerbitkan SK Pembatalan yang secara sewenang-wenang itu,” paparnya lagi.

Apalagi, sambung Zakir, jika info yang didapatnya benar bahwa lahan kliennya itu sudah dialihkan ke pihak lain, sungguh tragis. “Pemerintah Pusat harus bertindak,” tegas Ketua Umum Madani ini.

Ia pun menerangkan, atas adanya SK Pembatalan Lahan tersebut, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Tanjung Pinang, dan dalam waktu dekat akan diadukannya ke Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, sebelumnya BP Batam telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan Nomor 163 Tahun 2020 Tertanggal 14 Agustus Terhadap PT Tria Talang Emas, atas Surat Pembatalan Tersebut PT Tria Talang Emas merugi dan melakukan gugatan hukum. ***

Tags: BP Batam
Share18Tweet12Share5Send
Previous Post

KPAID Kab. Tasik Berikan Materi Cara Memahami Usia Pra Remaja

Next Post

Lurah dan LPM Diajarkan Identifikasi Barang Palsu

Related Posts

Penyekatan di Jakarta Diperketat

Perjalanan Anak di Bawah 12 Tahun Dibatasi

27/07/2021
Indonesia Terima Bantuan Vaksin dan Oksigen dari UEA

Vaksinasi Lamban Karena Stok Terbatas

26/07/2021
Penyekatan di Jakarta Diperketat

Perpanjang PPKM Darurat, Pemerintah Keluarkan Dua Aturan

21/07/2021
Bupati Bogor Serahkan Dua Hewan Kurban ke Masjid Baitul Faizin

Bupati Bogor Serahkan Dua Hewan Kurban ke Masjid Baitul Faizin

21/07/2021
Selama PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Berikan Bantuan Tunai

Pemerintah Siapkan 7 T Lebih untuk Program Bansos Terbaru

21/07/2021
Wapres Imbau Umat Islam Salat Iduladha di Rumah

Wapres Imbau Umat Islam Salat Iduladha di Rumah

18/07/2021
Kuota Kartu Prakerja Bertambah Jadi 8,4 Juta

Kuota Kartu Prakerja Bertambah Jadi 8,4 Juta

18/07/2021
Kasus Covid-19 Melonjak, IDI Usulkan Ini

Satgas Covid Keluarkan Aturan Aktivitas Saat Iduladha

18/07/2021
Next Post
Lurah dan LPM Diajarkan Identifikasi Barang Palsu

Lurah dan LPM Diajarkan Identifikasi Barang Palsu

Discussion about this post

Media Sosial Kami

Facebook Twitter Instagram

BERITATERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Melacak Lokasi Nomor HP dengan Mudah

Begini Cara Melacak Lokasi Nomor HP dengan Mudah

12/05/2018
Manfaat dan Khasiat Daun Jawer Kotok

Manfaat dan Khasiat Daun Jawer Kotok

09/09/2018
Dengan Cara Ini Kamu Bisa Sadap WhatsApp Pasanganmu

Dengan Cara Ini Kamu Bisa Sadap WhatsApp Pasanganmu

11/05/2018
Cara Melacak Alamat Penipu Online

Cara Melacak Alamat Penipu Online

09/02/2019
Manfaat Getah Katilayu

Manfaat Getah Katilayu

08/04/2019
Seorang Juru Parkir Aniaya Pedagang Kopi Hingga Tewas

Seorang Juru Parkir Aniaya Pedagang Kopi Hingga Tewas

07/01/2020
Manfaat Daun Mahkota Dewa untuk Kesehatan

Manfaat Daun Mahkota Dewa untuk Kesehatan

28/05/2018
Budi: Warga Tasik di Luar Daerah Jangan Pulang Kampung

Budi: Warga Tasik di Luar Daerah Jangan Pulang Kampung

27/03/2020
Manfaat dan Khasiat Daun Mangkokan Bisa Mengatasi Kanker

Manfaat dan Khasiat Daun Mangkokan Bisa Mengatasi Kanker

18/07/2018
Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

0
Pola Makan Ini Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

Pola Makan Ini Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

0
Agar Inflasi Terkendali, Kenaikan Tarif Listrik Harus Diperlambat

Agar Inflasi Terkendali, Kenaikan Tarif Listrik Harus Diperlambat

0
Ulang Tahun ke-37, Taman Nasional Komodo Mejeng di Google

Ulang Tahun ke-37, Taman Nasional Komodo Mejeng di Google

0
Nokia 3110 Paling Banyak Dicari Orang

Nokia 3110 Paling Banyak Dicari Orang

0
Bom Meledak, Suasa Sekitar Kantor Kelurahan Arjuna Mencekam

Bom Meledak, Suasa Sekitar Kantor Kelurahan Arjuna Mencekam

0
Kunjungan Raja Arab Saudi, DPR RI Siapkan Sambutan Istimewa

Kunjungan Raja Arab Saudi, DPR RI Siapkan Sambutan Istimewa

0
Alasan Mengapa Kita Perlu Tidur yang Cukup

Alasan Mengapa Kita Perlu Tidur yang Cukup

0
Bus Dirgahayu jurusan Tasikmalaya – Cikalong terguling

Bus Dirgahayu Jurusan Tasikmalaya – Cikalong Terguling

0
Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

20/09/2021
Komisi II DPRD Kota Tasik Audiensi dengan Pengusaha Kedai Kopi

Komisi II DPRD Kota Tasik Audiensi dengan Pengusaha Kedai Kopi

15/09/2021
Soal BPNT, Komisi IV Tegaskan Data Tak Valid Jangan Hanya Jadi Alasan

Soal BPNT, Komisi IV Tegaskan Data Tak Valid Jangan Hanya Jadi Alasan

10/09/2021
Polemik BPNT, Komisi IV Dorong Bawa Persoalan ke Ranah Hukum

Polemik BPNT, Komisi IV Dorong Bawa Persoalan ke Ranah Hukum

10/09/2021
Ketua DPRD Kota Tasik Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Ketua DPRD Kota Tasik Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

08/09/2021
SWAP Minta Anggota DPRD Kota Tasik Sisihkan Dana Reses

SWAP Minta Anggota DPRD Kota Tasik Sisihkan Dana Reses

01/09/2021
Hilangkan Sekat, Dede Muharam Buka Warung Aspirasi

Hilangkan Sekat, Dede Muharam Buka Warung Aspirasi

27/08/2021
Komisi IV DPRD Kota Tasik Samakan Persepsi dengan OPD

Komisi IV DPRD Kota Tasik Samakan Persepsi dengan OPD

18/08/2021
Ketua DPRD Kota Tasik Dorong ARWT

Ketua DPRD Kota Tasik Dorong ARWT

09/08/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
  • Sitemap
  • Iklan Baris

© 2018 inilahtasik.com - Berita dan Ensiklopedia Tasikmalaya.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Priangan
    • Tasikmalaya
    • Parlemen
    • Berita Foto
  • Info Tasik
    • No Telepon Penting
    • Polres Kota Tasikmalaya
    • Polres Kabupaten Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kota Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kabupaten Tasikmalaya
    • Lokasi ATM di Tasikmalaya
    • Terminal dan Jalur Angkutan Kota
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Alam
  • UMKM
  • Manasuka
    • Info & Tips
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Khazanah
  • Kolom
  • Inilah TV
    • inilahtasik news

© 2018 inilahtasik.com - Berita dan Ensiklopedia Tasikmalaya.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In