INILAHTASIK.COM | Bareskrim Polri meminta seluruh jajarannya untuk tidak segan menindak tegas dan terukur atau menghukum mati pengedar narkoba di Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan luar biasa sehingga diperlukan penanganan yang luar biasa pula dalam penegakan hukumnya.
“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan, tidak perlu ragu memberikan hukuman mati kepada pelaku yang memenuhi syarat hukuman tersebut,” tegasnya saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (23/12/2020).
Ia berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia. “Ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” ujar Wahyu.
Pada kesempatan itu, ia juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut “bermain” dalam peredaran narkoba.
Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.
“Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI, Darmawel Aswar menyebut, saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.
“Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk,” ungkapnya.
Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.
“Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati,” tandasnya. (IR/Humas Polri)
Baca Juga: FKMT Intens Kawal Demokrasi Jurdil dan Bermartabat
Discussion about this post