INILAHTASIK.COM | Penertiban ratusan lokasi pertambangan emas rakyat di Lahan Perhutani KPH Tasikmalaya oleh petugas gabungan Polhut Polsek Karangjaya dan Koramil Cineam di Blok Pancar Gantung, Kecamatan Karangjaya pada Minggu (04/04) lalu, menuai polemik.
Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima angkat bicara. Saat Ditemui di kediamannya ia menyampaikan, pihaknya sedang menempuh legalitas WPR (Wilayah Penambangan Rakyat) dan sudah mendapat rekomendasi Bupati Tasikmalaya dengan nomor: P/650/540/DPMTSP/2020 Tgl 24 Februari 2020 dan rekomendasi Gubernur Jawa Barat Nomor: 390/ES.09.01/Rek Tgl 22 Januari 2021 dan prosesnya kini sudah di kementrian ESDM.
“Kami juga seringkali meminta Dinas Lingkungan Kabupaten Tasikmalaya hadir memberikan bimbingan pengelolaan lingkungan limbah tambang emas tersebut agar tidak merusak lingkungan,” jelasnya, Kamis (08/04/2021).
Selain itu, kerjasama dengan para akademisi perguruan tinggi baik teknis tambang dengan ITB (Institut Teknologi Bandung) maupun soal lingkungan dengan IPB (Istitute Pertanian Bogor) sering dijalin lewat Koperasi. “Ini semata perjuangan kami yang harus didukung pemerintah,” ungkapnya.
Penambang rakyat itu, katanya, bukan penjahat tapi mencari mata pencaharian untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya, sama halnya dengan profesi petani dan nelayan.
“Kini pasca razia gabungan itu banyak pengangguran masyarakat, penambang tak memiliki penghasilan. Mereka mencari makan, kalau gak boleh nambang silahkan beri pekerjaan yang layak oleh pemerintah,” tegasnya.
Ia menyebut, jumlah penambang emas yang sudah terorganisir di APRI wilayah Cineam Karangjaya lebih dari seribu orang.
“Itu belum selesai pendataanya, diperkirakan dengan penambang yang menambang di luar pulau bisa mencapai dua ribu penambang, silahkan kalikan keluarganya, berapa banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat itu,” ujar Hendra.
Menurutnya, negara harus hadir dan mempercepat serta mengabulkan legalitas izin tambang rakyat yang telah dimohonkan, sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara Pasal 24, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
“Sementara tambang emas rakyat di wilayah Karangjaya ini sudah ada sejak lima puluh tahun yang lalu,” pungkas Hendra. (ABK)
Discussion about this post