INILAHTASIK.COM | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ayi Hambali mengadakan kunjungan ke Kota Tasikmalaya yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota H. Muhammad Yusuf, di ruang rapat Wakil Wali Kota, Kamis (28/02/2019).
Kedatangannya itu dalam rangka memantau kesiapan Pemerintah Kota Tasikmalaya menjelang pelaksanaan tahun pertama program bantuan Dana Kelurahan.
Ayi mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka monitoring pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tentang keuangan daerah, khususnya tentang tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukan untuk pembangunan di kelurahan.
“Kita ingin tahu kesiapan Pemkot Tasik mengingat kota ini merupakan satu-satu kota yang paling siap di antara kabupaten dan kota yang ada kelurahannya dalam hal pelaksanaan program Dana Kelurahan,” tegasnya.
Hal itu dibuktikan, ungkap Ayi, dengan segala bentuk persyaratan untuk pencairannya yang sudah dipenuhi, sehingga anggarannya pun sudah masuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tugas kami sebagai fungsi pengawasan. Setelah kita selesai membuat undang-undang, kemudian pemerintah melaksanakan UU tersebut dan kita lakukan pengawasan atas pelaksanaan UU dimaksud,” tutur ia.
Menurutnya, bantuan dana kelurahan sangat penting, bahkan pihaknya berencana mengusulkan ke pemerintah jika dimungkinkan agar anggarannya ditambah. “Jangan seperti saat ini yang sumber anggaranya dari Dana Desa dari semula dianggarkan 73 Triliun, kemudian Rp 3 Triliun alokasinya dipindah untuk dana kelurahan,” terang Ayi.
Ia berharap, dana desa sesuai dengan peruntukannya yakni untuk desa, yang semestinya tahun ini alokasinya harus mencapai Rp 1 Miliar per desa. Kemudian dana kelurahan semestinya dianggarkan secara terpisah. “Mungkin karena pemerintah masih kesulitan dalam hal penerimaan keuangan Negara, jadi sementara ini baru bisa diambil hasil menyisihkan dari pos anggaran lain,” ujarnya.
Seperti halnya program Dana Desa, lanjutnya, Dana Kelurahan pun memiliki prioritas garap yang tak jauh berbeda, yakni penataan infrastruktur kelurahan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
“Salah satu yang melatarbelakangi adanya bantuan dana kelurahan disebabkan masih banyaknya warga miskin, pengangguran terbuka, kesehatan dan pendidikan, yang belum tercapai sesuai harapan,” tegasnya lagi.
Ayi menyebut, ada tiga kategori penerima bantuan, yaitu kategori kelurahan yang sudah baik, jumlah bantuannya sebesar Rp 350 Juta. Lalu, kategori yang harus dibantu, sebesar Rp 370 Juta. Kemudian, kategori yang sangat perlu dibantu sebesar Rp 380 Juta.
“Ketika kondisi di satu kelurahan tersebut semakin baik, maka jumlah bantuannya pun akan lebih sedikit. Maka dari itu, tinggal bagaimana sharing alokasi dari pemerintah daerahnya yang harus lebih banyak,” katanya.
Dijelaskannya bahwa pengelolaan dana kelurahan berbeda dengan pengelolaan Dana Desa, dimana lurah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan camat sebagai Pengguna Anggaran atau PA. “Artinya, pengawasannya jauh akan lebih ketat,” sebut ia.
“Lalu, apakah dengan adanya bantuan dana kelurahan dapat membawa efek perubahaan secara langsung, utamanya dalam mendongkrak peningkatan IPM. Untuk sementara ini, belum secara eksplisit dapat mengurangi dampak dimaksud, mengingat juklak juknis dari Kementrian Keuangan belum tertata dengan baik,” tandasnya. (Pid)
Discussion about this post