INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya Kota menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus narkoba pada minggu ke satu di bulan Januari 2021 pada Selasa (12/01/2021).
Kapolres Tasik Kota, AKBP. Doni Hermawan membeberkan bahwa dari data kasus narkoba yang berhasil diungkap diantaranya ada enam kasus. “Dari tujuh tersangka, dua diantaranya pengguna dan lima orang lainnya pengedar,” terang Doni.
Dari ketujuh orang tersangka, lanjutnya, satu orang merupakan residivis. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu sabu-sabu kurang lebih 26,22 gram dan Psikotropika 13 tablet Crolillex Clozapine 25 mg, kemudian Tramadol 164 tablet lalu Hexymer 675 tablet,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, para pelaku Penyalahgunaan Narkotika dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara 4 tahun sampai 12 tahun dan Denda Rp 800 Juta hingga Rp 8 Miliar.
“Sedangkan, untuk Penyalahgunaan Obat Keras dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Penjara maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 800 Juta hingga Rp 8 Miliar,” tandasnya. (IR)
Discussion about this post