INILAHTASIK.COM | Belum lama ini, public digegerkan dengan kasus dugaan pembakaran Kantor Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya. Pelakunya tak lain adalah kepala desanya sensiri dan kakak kandungnya.
Alasan sengaja membakar kantor desa disebutkan karena sang kades ingin menghilangkan bukti laporan keuangan dana desa (DD) yang akan diaudit oleh Inspektorat.
Alhasil, Kepala Desa Neglasari WG dan kakaknya BD pun ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Inspektorat akan tetap dan masih melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban serta surat pertanggungjawaban keuangan dana desa (DD) dari 2016-2019 di Desa Neglasari.
Hal itu ditegaskan Asisten Daerah 1, Ahmad Muksin pada Rabu (19/02/2020). Menurutnya, pemerintah daerah sudah menggelar rapat membahas soal perkara pembakaran kantor desa tersebut yang melibatkan kepala desanya.
“Hasil rapat, proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum (APH) Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Inspektorat membentuk tim investigasi untuk audit LPJ dan SPJ Desa Neglasari,” ujarnya.
Setelah muncul hasil audit, pihaknya pun akan menyampaikan dan melaporkan kepada APH untuk ditindaklanjuti. “Saat ini proses hukum berjalan, kaitan dengan praduga tidak bersalah terhadap Kades Neglasari belum dibuktikan, hasil audit Inspektorat nanti yang akan membuktikannya,” tegas ia.
Asda menyebut bahwa audit keuangan di Desa Neglasari tidak hanya untuk tahun anggaran 2019 saja, melainkan pada tahun 2018, 2017 dan 2016. “Intinya, kami masih memegang azas praduga tak bersalah. Kita sudah menunjuk Plt Kades guna kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Jadi belum bisa menentukan bahwa kades bersalah atau tidak,” pungkasnya. (Amas)
Discussion about this post