INILAHTASIK.COM | Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan sebagai zona merah Covid-19. Itu lantaran dalam beberapa hari terakhir terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif.
Sampai Senin (23/11/2020), total yang terkonfirmasi Covid-19 tercatat 391 orang, dan yang dinyatakan sembuh sebanyak 342 orang. Sementara yang sedang menjalani isolasi atau dalam perawatan sebanyak 44 orang, dan yang meninggal dunia lima orang.
Untuk mencegah penyebaran wabah, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam waktu dekat ini bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas atau PSBMK.
Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, mengatakan, kebijakan PSBMK akan diterapkan di 34 RT yang tersebar di 27 desa.
Diwawancara seusai rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Zen menjelaskan, PSBMK adalah upaya yang ditempuh pemerintah daerah untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Ini berbanding lurus dengan kita dalam situasi yang meningkat ini. Maka untuk memperkecil ruang itu dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan hanya isolasi di rumah, tapi kita lakukan isolasi di satu RT paling tidak,” bebernya.
Zen menjelaskan, jika misalnya di satu RT ada beberapa orang yang terkonfirmasi Covid-19, maka di daerah itu akan diterapkan PSBMK.
Artinya, mereka yang terkonfirmasi tidak boleh berkeluyuran ke luar wilayah atau mereka yang berasal dari kampung luar tidak boleh masuk ke wilayah tersebut.
Selain akan menempatkan petugas di area PSBMK, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga bakal memberikan bantuan sembako untuk meringankan beban masyarakat terdampak. (Ldy)
Discussion about this post