INILAHTASIK.COM | Wacana pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Resik makin kuat. Untuk memenuhi kewajiban pesangon bagi eks pegawai PD Pasar, Pemkot Tasikmalaya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,2 Miliar.
Wali Kota H. Budi Budiman saat ditanya sejumlah rekan media usai memperingati HUT Korpri, DWP, dan PGRI, di Bale Kota, belum lama ini mengatakan pihaknya menargetkan bulan Januari tahun depan sudah terbentuk UPTD untuk menggantikan PD Pasar, yang nantinya akan mengelola seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Tasikmalaya.
Sambil menunggu proses pembubaran PD Pasar Resik, Perdanya kini masih dibahas DPRD. Menurut ia, semula dibentuknya PD Pasar dimaksudkan agar dalam pengelolaan pasar bisa lebih mandiri dan profesional, mengingat kegiatan pemerintah cukup banyak.
Namun hasilnya, lanjut Budi, seperti diketahui oleh semua, setelah tujuh tahun berjalan, sedikitpun tidak mampu memberikan kontribusi terhadap PAD, pelayanan di lingkup pasar pun tidak ada perkembangan. “Malah kita punya piutang hampir Rp 1,7 Milar,” terangnya.
Kendati demikian, terkait rencana pembubaran PD Pasar, pemerintah tidak mau menyalahkan siapapun, tapi yang dilihat hasil akhir yakni tidak sesuai dengan harapan. “Sehingga kita kembalikan lagi ke semula, pengelolaannya oleh UPTD di bawah Dinas Indag,” jelas wali kota.
Pengalihan pengelolaan dari PD Pasar ke UPTD Pasar, sambung ia, harus secepatnya dilakukan dengan harapan pembahasan di dewan bisa cepat selesai, dan Perdanya bisa langsung keluar. “Targetnya Desember ini sudah rampung, Januari tahun depan, kita sudah harus menyiapkan STOK pembuatan UPTD,” tutur Budi.
Disinggung eks pegawai PD Pasar akan direkrut jadi pegawai UPTD Pasar, Budi mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan syarat harus melalui tahapan seleksi. “Ya itu bisa saja, setelah mereka mendapatkan pesangon, mereka bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Tidak menutup kemungkinan, mereka akan diprioritaskan,” katanya.
Sebelumnya Direktur PD Pasar Resik, Asep Kusaeri mengatakan, sesuai penghitungan yang dilakukan tim independen bersama dewan direksi, jumlah pesangon yang harus dibayarkan Pemkot untuk membayar pegawai PD Pasar Resik besarannya mencapai Rp 4 miliar lebih. “Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi karena pesangon adalah hak pegawai,” ujar Asep. (Pid)
BACA JUGA: Jika Bubar, Pegawai Minta Pesangon 4 M Lebih
Discussion about this post