INILAHTASIK.COM | Saat ini di beberapa wilayah Indonesia belum selesai melakukan penanganan wabah virus Covid-19. Kurang lebih selama setahun wabah tersebut melanda bangsa ini. Dengan penyebaranya yang sangat masif, masih banyak ditemui kasus positif Covid-19 yang mana kondisinya sangat mengancam kelangsungan hidup manusia sekarang ini.
Berkaitan dengan itu, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya dan juga selaku Aktivis PMII Kota Tasikmalaya dalam melihat problem di tatanan pemerintahan, Aditya Sujana, mengimbau khususnya kepada Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya untuk tetap mengawal dengan tegas dan menindaklanjuti jika terjadi kasus yang sangat tidak menguntungkan masyarakat maupun pemerintah sendiri.
Ia menyebut, belakangan ini lagi marak kasus Mensos RI yang berperilaku tidak manusiawi terhadap masyarakat yang di masa pandemi ini tengah dihadapkan dengan kasus Covid-19. Mahasiswa STISIP meminta agar kebijakan pemerintah tentang bantuan sosial terbagi secara merata kepada masyarakat maupun dalam hal mengatasi Covid-19.
Seiring daripada itu, lanjut ia, bangsa ini sedang dihadapkan masalah akhlak dan perilaku. Gambarannya, Menteri Sosial RI, Juliari Batubara baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu dengan total fee yang sudah diterima sebesar Rp 17 Miliar.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Sekertaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan yang mengungkapkan bahwa potensi fee bansos Covid-19 bisa mencapai triliunan rupiah.
“Saya sebagai mahasiswa turut prihatin atas kasus yang terjadi, sehingga ingin mengimbau pemerintah Kota Tasik agar mengawasi sebaik-baiknya dana bansos yang turun. Meski mereka sudah dipercaya, tapi ada baiknya hal itu dilakukan lantaran ini masalah nasib rakyat dan nasib kemanusiaan,” paparnya.
Ia pun berpendapat, ada baiknya jika jumlah dana bansos setiap minggu atau bulan yang masuk diperlihatkan guna menghindari penggelapan uang, dan sebaiknya Mensos dituntut untuk mempertanggungjawabkan dengan seadil-adilnya.
“Kita sama di mata hukum dan jangan tajam sebelah. Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 berisi tentang dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan, dan jika memang pemerintah kita dapat bertindak tegas dalam masalah seperti ini mungkin tidak akan ada lagi yang berani mengambil kesempatan apapun lagi dalam masalah lokal maupun nasional seperti saat ini yang sedang terjadi. Dan ini juga sudah menjadi momok yang buruk dan jelek untuk semuanya, bahkan gagal dalam menyelamatkan Negara, ini bukan masalah kecil dan juga bukan masalah yang bisa disepelekan,” ucapnya.
“Di saat seperti ini, apakah masih bisa berkompromi ketika menteri-menteri sendiri yang melakukan kesalahan. Korupsi juga bukan suatu hal yang baru di Negara ini dan juga bukan yang selalu dijadikan hal biasa. Apakah korupsi bakal menjadi warisan Negara Indonesia?, dan yang tidak bisa diterima oleh akal kenapa bisa dana bantuan yang ditilep buat menguntungkan dan memperkaya diri sendiri?, apakah sila ke-2 sudah dihapuskan?,” tandasnya. **
Discussion about this post