INILAHTASIK.COM | Tak mau berlama-lama menunggu, Pemkot Tasikmalaya langsung bergerak cepat, kurang dari 12 jam sejak hasil investigasi pemeriksaan dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang melibatkan (YR) salah satu oknum ASN Pemkot Tasik oleh tim pemeriksa dari Inspektorat dirilis, Wali Kota H. Budi Budiman langsung melaporkan temuan tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.
Usai memimpin meeting bersama TPID Jawa Barat, Rabu (30/01/2019), Budi mengatakan tim inspektorat selesai melakukan pemeriksaan pada sore hari, dan malamnya sekitar pukul 23.00 hasil pemeriksaan tersebut langsung dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian Polres Tasikmalaya Kota dikarenakan ada dugaan unsur pidana.
Adapun terkait pelanggaran administrasi, lanjut ia, akan segera ditangani oleh tim dari BKPPD. Karena terduga ini berstatus ASN, maka tim dari BKPPD yang dipimpin langsung oleh Sekda akan menanganinya, termasuk menetapkan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah H. Ivan Dicksan Hasunddin menegaskan bahwa sesuai arahan dari wali kota, tim yang akan menangani kasus tersebut sudah dibentuk, dan diketuai olehnya. “Kita akan segera mengadakan pembahasan berkenaan dengan jenis pelanggarannya, apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat,” ungkap Ivan.
Pihaknya juga akan melihat rekam jejak pelaku sebelumnya, pernah melakukan pelanggaran yang sama atau tidak, termasuk pernah menjalani hukuman atau tidak. “Kalau diketahui bersangkutan sebelumnya ternyata pernah melakukan pelanggaran, apalagi pernah menjalani hukuman, sudah dipastikan sanksi yang akan dijatuhkan adalah sanksi kategori pelanggaran berat, baik itu berupa penurunan pangkat, penurunan jabatan yang bisa berujung pada pemberhentian sebagai ASN,” terangnya.
Namun, ia menambahkan, untuk sanksi pemberhentian sebagai ASN, berdasarkan peraturan perundang-undangan harus hasil keputusan Pengadilan yang inkrah terkait kejahatan jabatannya. “Keputusan untuk itu telah diatur dalam keputusan bersama Menpan RB bersama BKN,” jelasnya. (Pid)
Discussion about this post