INILAHTASIK.COM | Setelah mengadakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membuka kembali rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K. Rencana ini tidak hanya berlaku di pusat saja, namun pemerintah daerah pun akan mengadakan rekrutmen P3K, hanya saja dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, pasalnya untuk gaji P3K dibebankan ke APBD, salah satunya Kota Tasikmalaya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Gungun Pahlagunara usai memberikan pengarahan kepada 263 CPNS hasil seleksi tahun 2018 pada Selasa (08/01/2019), mengatakan, sesuai dengan PP 49 Tahun 2018, pemerintah berencana membuka kembali peluang bagi yang ingin menjadi pegawai pemerintah melalui seleksi jalur P3K, diutamakan tenaga fungsional.
“Tapi kita juga tengah memperhitungkan, mengingat untuk menggaji P3K ini dibebankan ke APBD, otomatis harus melihat kemampuan APBD kita seperti apa. Berdasarkan informasi dari media masa, rencananya akhir Januari ini sudah mulai tahapan proses pengajuan kebutuhan, juga termasuk tahapan seleksi,” tandasnya. (Pid)
Discussion about this post