INILAHTASIK.COM | Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, merespon dengan baik Perda Penyelenggaraan Haji yang diajukan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, perda tersebut sudah diberlakukan sejak sepuluh tahun yang lalu, tapi baru dibahas hari ini.
Ia berharap dengan adanya Perda tersebut, pelayanan terhadap jemaah haji makin meningkat. “Juga diharapkan bisa mengatur biaya transport jemaah haji, mulai dari Tasikmalaya hingga embarkasi dan sebaliknya,” kata Ade, Senin (12/03/2018).
Ia menuturkan, lewat perda tersebut, perlindungan serta kepastian hukum bagi seluruh jemaah haji bisa lebih meningkat.
Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya berkewajiban menyiapkan anggaran untuk transportasi jemaah haji. Bentuk dan jenis anggarannya diatur dalam Perda tersebut.
“Bentuk anggarannya, bisa hibah atau apapun, itu diatur dalam Perda,” tandasnya. (Az)
Discussion about this post