INILAHTASIK.COM | Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Tasikmalaya terus menggenjot pendapatan dari berbagai sektor, salah satunya dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, H. Achdiat Siswandi saat ditemui di kantornya Selasa lalu menjelaskan bahwa sekarang ini nilai jual bumi dan bangunan di Kota Tasikmalaya sudah jauh lebih tinggi ketimbang dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada lembar tagihan SPPT PBB.
Jadi, menurutnya, perlu dilakukan penyesuain. “Toh ketika ini tidak dilakukan (penyesuaian), maka yang akan rugi masyarakat juga. Misal, ketika suatu saat akan dijual, dibeli pemerintah, yang dilihat pertama kan NJOP, dan jika nilainya rendah, yang rugi kan masyarakat,” papar ia.
Penyesuaian tarif tersebut, jelas Achdiat, tidak berlaku menyeluruh, namun yang mengalami kenaikan hanya kelompok menengah ke atas, bahkan ada sekitar 76 ribu SPPT yang tidak mengalami kenaikan, dan sebagian nilainya turun. Penyesuaian yang dilakukan dengan cara pola tariff. Ketika tarif naik, maka NJOP nya diturunkan.
“Kalau berbicara penyesuaian yang ideal, sebetulnya harus dihitung satu per satu objek pajak, justru dengan pola seperti itu malah akan lebih besar lagi kenaikannya, maka kita lakukan penyesuaian tarif secara bertahap, terlebih sudah hampir lima tahun tidak ada kenaikan, terakhir tahun 2015 dilakukan penyesuaian tarif. Jika tidak seperti ini, dari mana pemkot bisa membiayai pembangunan,” ungkapnya.
Achdiat mengatakan, dasar perhitungan PBB-P2 adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Ia bilang, saat ini NJOP bumi di Kota Tasikmalaya masih di bawah harga atau nilai pasar, sedangkan nilai pasar bumi setiap tahun terus meningkat, bahkan pada sekarang ini untuk perhitungan PBB-P2 masih terdapat NJOP bumi di bawah Rp 50.000/m2.
Dengan dilakukan penyesuain NJOP bumi di tahun ini, lanjut Achdiat, pada prinsipnya untuk mendekati harga atau nilai pasar yang sesungguhnya, dan hal itu akan membantu meningkatkan nilai property masyarakat ketika akan melakukan peralihan hak atas bumi dan bangunan.
Dengan penyesuaian NJOP bumi dan apabila tetap diberlakukannya tarif PBB dengan 2 struktur, maka sudah tentu akan membebani masyarakat. Oleh karena, itu Pemerintah Kota Tasikmalaya merasa perlu melakukan perubahan skema struktur tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan asas keadilan.
Sesuai dengan yang tertera pada Pasal 76 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga, Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, mengatur tarif PBB untuk NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar, ditetapkan sebesar 0,125% pertahun.
Kemudian, tarif PBB untuk NJOP diatas Rp 1 Miliar, ditetapkan sebesar 0,25% pertahun. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan Penyesuain NJOP bumi sebanyak 5 kelas, dimana sebelum adanya perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 terdapat 2 (dua) struktur tarif PBB-P2, dibawah sampai dengan Rp 1 Miliar ditetapkan sebesar 0,125%, diatas Rp 1 Miliar sebesar 0,225%.
Setelah Perubahan Perda terdapat lima struktur tarif PBB-P2, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dibawah sampai dengan Rp 250 juta, ditetapkan kenaikan tarif sebesar 0,08%, diatas Rp 250 Juta sampai dengan Rp 500 Juta, ditetapkan sebesar 0,100%, Rp 500 Juta sampai dengan Rp 1 Miliar, ditetapkan kenaikan sebesar 0,120%, Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 2 Miliar, sebesar 0,150%, terakhir untuk nilai diatas Rp 2 Miliar, ditetapkan kenaikan sebesar 0,210%.
Dalam rangka optimalisasi capaian penerimaan PBB, pemkot mengeluarkan kebijakan menghapus sanksi denda bagi penunggak pajak, sasaran penghapusan sanksi administratif PBB-P2 berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki pajak terutang PBB P2 masa pajak sampai dengan tahun 2018 dan dilaksanakan mulai tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Apabila sampai dengan batas waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan, wajib pajak belum juga melakukan pembayaran pokok pajak terutang, maka akan dilakukan penagihan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh wajib pajak, agar dapat memanfaatkan kesempatan gebyar PBB-P2 bebas denda 2003 – 2018, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. (Pid)
Discussion about this post