INILAHTASIK.COM | Guna Pembahasan Mekanisme Propemperda Tahun 2021 dan Raperda Pengelola Keuangan Daerah sebagai Implementasi dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/03/2021).
Kunjungan tersebut diterima langsung di Ruang Pansus DPRD Jabar oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira dengan didampingi Kepala Sub Bagian Produk Hukum DPRD Jabar Gatot Rahardja.
Yunandar Eka Perwira menjelaskan bahwa hingga saat ini penyusunan propemperda belum ada perubahan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah tahun 2015. Adapun yang berubah itu hanya soal jumlah dari usulan Raperda yang ada dan di usulkan baik oleh eksekutif maupun oleh DPRD sebagai perda inisiatif.
Yunandar menyebutkan bahwa kedatangan mereka (DPRD Kab. Tasikmalaya) hanya ingin berkonsultasi terkait mekanisme Propemperda Tahun 2021.
Ia pun menilai bahwa per hari ini cukup banyak usulan yang dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya khususnya oleh DPRD terkait perda-perda yang ada, yakni 12 Perda dan diantaranya 3 perda yang rutin berupa perda APBD salah satunya.
Bapemperda, katanya, setiap tahun ada 12 perda. Hal itu sangatlah wajar sebagai capaian target untuk melakukan perubahan baik strategi maupun kebijakan terkait regulasi berbagai bidang .
Ia berharap, BP Perda bisa menjadi yang terdepan dalam mengkaji, menganalisa dan memberikan input kepada DPRD serta selektif dalam melaksanakan pengkajiannya.
“Saya kira apa yang ada di Tasik juga sebaiknya memang berhubungan erat dengan apa yang terjadi di Jawa Barat pada tahun 2021 ini, yakni ada 9 usulan propemperda 5 dari eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD,” pungkasnya. *
Discussion about this post