INILAHTASIK.COM | Mengantisipasi miras oplosan hingga menyebabkan korban jiwa, Polsek Mangkubumi dan Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upaya pemberantasan peredaran minuman keras. Kapolsek Mangkubumi Endang Wijaya menerangkan, dalam razia ini pihaknya berhasil mengamankan 9 bungkus miras Jenis Tuak di Kawasan Kampung Bojong Limus, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Ia menegaskan, razia dilakukan dalam upaya cipta kondisi dengan cara patroli ke seluruh penjuru di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan dilakukan secara intens karena merupakan biang terjadinya tidak kejahatan kriminal atau penyakit masyarakat.
“Tugas kami melaksanakan apa yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah), sehingga visi Kota Tasikmalaya bersih dari peredaran miras terealisasi,” ungkapnya, Selasa (10/03/2020).
Ia menyebut, tak ingin main-main bahwa minuman keras yang disita dari dua tempat yang berbeda betul-betul diamankannya. Sebelumnya, kepolisian juga mengamankan 18 dan satu jerigen tuak di kawasan bekas terminal Cilembang.
Kapolsek mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat termasuk peredaran miras. Dengan demikian mampu mencegah gangguan keamanan serta mendukung situasi Kamtibmas yang kondusif dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengkonsumsi miras karena selain melanggar hukum juga bisa menimbulkan gangguan kesehatan. (Amas)
Discussion about this post